LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian berhasil membekuk 2 dari 5 orang warga masyarakat, yang diduga terlibat aksi Perjudian, di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Kadengan, pada Jumat (19/10), menjelaskan bahwa Pemberantasan aksi Perjudian tersebut dilakukan Pihak Kepolisian, dalam rangka menggelar Operasi Cempaka Krakatau 2018.
Penggrebekan lokasi Perjudian tersebut, diawali oleh masuknya informasi dari warga masyarakat, yang segera ditindaklanjuti oleh Petugas Polsek Labuhan Maringgai.
Dalam proses Penggrebekan di Desa Muara Gading Mas, Polisi berhasil membekuk 2 dari 5 tersangka Perjudian, yang memanfaatkan 2 set kartu remi.
“Ke-2 tersangka, masing-masing berinisial SL (45) dan CS (35) yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur”, terangnya.
Sementara, dari lokasi Penggrebekan, Polisi juga berhasil mengamankan Kartu Remi, Uang tunai ratusan ribu rupiah, dan Tikar, sebagai barang bukti aksi Perjudian tersebut. (Eko Arif)
Comments are closed.