Kesadaran Warga Lamtim Dalam Membuat Akta Perkawinan Masih Rendah

SUKADANA (Lampost.co) — Kesadaran warga Lamtim dalam membuat akta perkawinan masih rendah. Buktinya sejak Januari hingga pertengah
an Oktober 2018, tercatat baru sejumlah 291 pasangan suami istri non muslim yang membuat akta perkawinan.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dis Dukcapil Kabupaten Lamtim, Denny Kurniawan Rozali,iinan kepada lampost.co, Kamis (18/10/2018) menjelaskan, akta perkawinan yang diterbitkan oleh Dis Duk Capil merupakan dokumen yang sangat penting bagi pasangan non muslim yang menikah.

Sebab akta perkawinan tersebut dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan seperti. pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, pazpor, dan lain-lain.

Selama ini lanjut Denny, pentingnya akta perkawinan tersebut kurang disadari oleh pasangan non muslim yang melangsungkan perkawinan. Sehingga sebagian besar mereka menganggap perkawinan yang dilakukan secara adat atau agama mereka masing-masing sudah cukup.

Memang kata Denny perkawinan seperti itu syah menurut adat dan agama. Namun belum tercatat sesuai dengan UU Perkawinan No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran warga atau pasangan non muslim yang melakukan perkawinan akan pentingnya akta perkawinan tersebut, maka jumlah mereka yang mengurus akat tersebut juga sangat rendah.

Pada 2017 tercatat hanya 379 pasangan non muslim yang mengurus akta perkawinan. Pada 2018 hingga pertengahan Oktober tercatat baru 281 pasangan yang mengurus, ditambah 55 pasangan yang baru mengurus akta perkawinan sejak beberapa hari lalu.

Menyikapi rendahnya kesadaran pasangan non muslim dalam membuat akta perkawinan tersebut ujar Denny, sebenarnya Dis Dukcapil Lamtim sudah melakukan berbagai upaya muali dari penyebaran brosur hingga sosialisasi langsung ke lapangan.

Namun upaya tersebut dirasakan masih kurang. Oleh sebab itu maka Dis Dukcapil Lamtim akan menggelar kegiatan Pekan Kependudukan, di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti pada Jumat (19/10/2018).

Kegiatan yang rencananya dibuka oleh Bupati Lamtim Chusnunia tersebut difokuskan pada pelayanan akta perkawinan. Kemudian pada kesempatan tersebut Bupati Lamtim akan menyerahkan secara simbolis akta perkawinan milik 55 pasangan yang sudah mereka urus sejak beberapa hari lalu.

Sumber

Comments are closed.