Ini Dia Passing Grade Untuk Bisa Lolos Dalam Seleksi Penerimaan CPNS 2018

SUKADANA (Lampost.co) – Nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2018 formasi umum sama dengan tahun 2017 yaitu total 298 terdiri dari, 143 untuk tes karakteristik pribadi (TKP), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU) dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas atau passsing grade (nilai minimal) SKD yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi pada pengadaan CPNS 2018 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) No.37 Tahun 2018, tentang nilai ambang batas seleksi SKD pengadaan CPNS tahun 2018.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur, Thabranie Hasyiem, kepada lampost.co, Kamis (18/10/2018) menjelaskan, bagi peserta yang lolos seleksi administrasi dan mendapatkan nomor peserta ujian, maka akan mengikuti tahapan awal seleksi CPNS 2018 yaitu SKD.

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 sama dengan tahun 2017 yaitu menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), kemudian kelulusan peserta juga menggunakan nilai ambang batas atau passing grade. Untuk passing grade SKD pada seleksi CPNS 2018 tersebut diatur dalam Permen PAN RB No.37 tahun 2018.

Dimana dalam pasal 2 peraturan itu disebutkan SKD CPNS 2018 meliputi TKP, TIU dan TWK. Kemudian dalam pasal 3 disebutkan nilai ambang batas SKD dimaksud dalam pasal 2 yaitu, 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK. “Jadi itulah nilai minimal atau pasing grade SKD pada seleksi CPNS 2018 dari formasi umum,” kata Thabranie.

Dijelaskan juga oleh dia, sesuai dengan penjelasan Per Men PAN RB No.37 tahun 2018, pada pasal 3 di sebutkan bahwa, dalam SKD yang terdiri dari tiga materi soal yaitu TKP, TIU dan TWK tersebut jumlah total soal yang diujikan adalah 100. Ke 100 soal itu terdiri dari soal TKP sejumlah 35 butir, TIU (30 butir) dan TWK (35 butir).

Sementara untuk materi soal TIU dan TWK jika menjawab benar nilainya 5, dan jika salah atau tidak menjawab nilainya nol. Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 terdiri dari nilai TKP 175, TIU (150) dan TWK (175).

Dijelaskan juga oleh Thabranie, passing grade SKD seleksi CPNS 2018 bagi formasi umum tersebut dibedakan untuk peserta yang mendaftar melalui penetapan formasi khusus yaitu, lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, olahragawan berprestasi internasional dan diaspora, tenaga guru dan tenaga medis eks tenaga honorer K (THK) II.

Untuk peserta dari formasi cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD nya paling sedikit 298 dengan nilai TIU paling rendah 85. Kemudian bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya minimal 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Sumber

Comments are closed.