Residivis Pencurian Di Lampung Timur, Kembali Masuk Penjara

LAMPUNG1.COM, Seorang Residivis, kembali masuk jeruji penjara, karena diduga terlibat aksi pencurian telepon genggam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Sukadana KOMPOL Abdul Mutolib, pada Rabu (17/10), menerangkan bahwa Residivis tersebut berinisial NW (56) warga Kecamatan Sukadana.

Tersangka diduga melakukan aksi pencurian terhadap Rosmala Dewi (30) warga Kecamatan Sukadana, dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah, dan mengambil 2 unit telepon genggam.

Saat kejadian, tersangka sempat mengetahui keberadaan tersangka, dan langsung berteriak meminta pertolongan warga, sehingga tersangka segera melarikan diri.

Petugas Kepolisian yang mengetahui aksi kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka, berikut barang buktinya.

“Tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Mapolsek Sukadana” terangnya.

Sumber

Comments are closed.