10 Peternak Sapi di Lamtim Ajukan Klaim Asuransi Ternak Mati

SUKADANA (Lampost.co) –- Hingga awal Oktober 2018, jumlah peternak sapi di Lampung Timur yang mengajukan klaim karena ternak sapinya mati atau dipotong paksa akibat terserang penyakit tercatat sejumlah 10 orang. Dari 10 orang peternak yang mengajukan klaim itu, tujuh diantaranya sudah selesai pembayarannya oleh perusahaan asuransi dan tiga peternak lainnya sedang dalam proses pembayaran.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Kabupaten Lampung Timur, Kemas Thohir Hanafi, kepada Lmpost.co, Rabu (3/10/2018) menjelaskan pada 2018 pihaknya menargetkan sejumlah 1.760 ekor ternak sapi atau kerbau betina di Lamtim diasuransikan melalui program asuransi isaha ternak sapi atau kerbau (AUTS/K).

Dari target tersebut, kata dia, hingga awal Oktober 2018 tercatat sudah sejumlah 942 ekor ternak sapi atau kerbau yang ikut program AUTS/k atau diasuransikan oleh pemiliknya baik perorangan ataupun secara kelompok.

Dalam program AUTS/K dimaksud untuk ternak sapi atau kerbau yang diasuransikan jika hilang dicuri akan mendapatkan penggantian Rpt juta/ekor, kemudian jika sapi atau kerbau betina mati akan mendapatkan penggantian sejumlah Rp10 juta/ekor.

Namun dalam proses penggantian tersebut harus dilengkapi dengan berkas berita acara kehilangan atau kematian sapi atau kerbau itu sendiri. Sebab jika tidak dilengkapi berkas-berkas tersebut maka tidak akan mendapatkan penggantian.

Selanjutnya dijelaskan oleh Hanafi, dari ratusan peternak yang sudah ikut AUTS/K itu, hingga Rabu (3/10/2018) tercatat sejumlah 10 orang ternak yang telah mengajukan klaim ke perusahaan asuransi yang menanganinya.

Ke-10 peternak itu mengajukan klaim asuransi ternak sapi mereka karena ada yang mati atau dipotong paksa karena sakit. Untuk ternak sapi yang mati berdasarkan klaim yang diajukan peternak mendapatkan penggantian sejumlah Rp10 juta/ekor. Sementara untuk ternak sapi yang dipotong paksa karena sakit, besarnya penggantian bervariasi. Dimana ternak sapi yang dipotong paksa itu kemudian dagingnya dijual ke pasaran dan hasil penjualan daging tersebut dikurangi Rp10 juta. Misalnya dari hasil penjualan daging sapi yang dipotong paksa peternak mendapatkan Rp5 juta, maka perusahaan asuransi hanya mengganti Rp5 juta berdasarkan asumsi Rp10 juta – Rp5 juta hasil penjualan daging.

Sumber

Comments are closed.