SUKADANA (Lampost.co) — Jumlah kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 – 18 tahun di Kabupaten Lampung Timur masuk kategori salah satu daerah yang terbaik se-Provinsi Lampung. Pasalnya hingga Agustus 2018, jumlah anak usia 0 – 18 tahun yang telah memiliki akta kelahiran di Kabupaten Lamtim telah mencapai 359.669 atau sebesar 109,29 % dari jumlah total anak wajib akta kelahiran sejumlah 329.081 orang.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dis Dukcapil Kabupaten Lamtim, Denny Rozali, kepada lampost.co, Jumat (28/9/2018) menjelaskan, pertengahan atau semester II 2017 jumlah anak usia 0 – 18 tahun wajib akta kelahiran di Kabupaten Lamtim tercatat sejumlah 329.081 anak.
“Kami terus bekerja maksimal bukan hanya melalui sosialisasi semata atau hanya menunggu warga yang akan membuat akta kelahiran di Kantor Disdukcapil di Sukadana saja, tetapi juga aktif dan rutin menurunkan petugas ke lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, petugas tersebut diturunkan langsung ke lapangan yaitu sekolah-sekolah, kemudian pada wilayah kecamatan-kecamatan dengan jumlah kepemilikan akta kelahiran masih rendah, untuk jemput bola dan melayani warga dalam pembuatan akta kelahiran.
“Apalagi didukung fasilitas pelayanan yang semakin bertambah lengkap dengan adanya satu unit mobil pelayanan administrasi kependudukan tersebut membuahkan hasil yang sangat baik. Dimana hingga 30 Juni 2018, jumlah kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 – 18 tahun tersebut terus meningkat hingga menjadi 322.402 atau 97,97% dari jumlah total anak wajib akta kelahiran sejumlah 329.081 orang pada semester II 2017,” tambahnya.
Comments are closed.