Polsek Way Jepara “Bongkar” Sindikat Penodongan Di Lampung Timur

LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian berhasil menggulung sindikat aksi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas), yang beraksi diwilayah hukum Polsek Way Jepara.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Way Jepara AKP Rizal Effendi, pada Minggu (23/9), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah AS (18) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, dan SD (23) warga Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana.

Berdasarkan data pihak Kepolisian, para tersangka yang diduga bermodalkan senjata tajam jenis pisau ini, nekat melakukan aksi kejahatan terhadap Erik Erianto (20) warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, di jalan raya Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, pada tahun 2016 lalu.

Diduga para tersangka mengawali aksinya dengan cara menodongkan pisau, dan menjarah barang-barang milik korban, antara lain berupa Sepeda Motor merk TVS warna hitam, Dompet berisi Uang Tunai ratusan ribu rupiah, dan 3 unit Telepon Genggam.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Team TEKAB 308 Polsek Way Jepara, berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap para tersangka, berikut barang bukti Sepeda Motor. (Eko Arif)

Sumber

Comments are closed.