SUKADANA (Lampost.co) — Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lamtim, tidak tahu menahu adanya aktivitas perusahaan peternakan ayam di wilayah Kecamatan Pekalongan yang menggunakan gas elpiji tidak sesuai ketentuan hingga diduga menyebabkan terjadinya kelangkaan.
Pasalnya Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lamtim memiliki wewenang terbatas yaitu hanya sebatas pengawasan hewan ternaknya saja, misalnya masalah penyakit dan lalu-lintas ternak. Sementara untuk aktivitas lainnya Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim tak memiliki kewenangan untuk mengawasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lamtim, Himawan Santosa, menyikapi kasus dugaan penyalahgunaan gas subsidi elpiji 3 kg yang dibongkar Ditkrimsus Polda Lampung, di perusahaan peternakan ayam CV Swadaya Agri Jaya (SAJ), di Kecamatan Pekalongan, pada Rabu (19/9/2018).
Himawan sendiri mengaku baru tahu dan sangat terkejut ketika mendapatkan informasi dari dari pemberitaan di media yang menyebutkan Ditkrimsus Polda Lampung, pada Rabu (19/9/2018) melakukan penggerebekan dan sekaligus menyegel perusahan ternak ayam CV SAJ di Kecamatan Pekalongan, karena diduga menggunakan gasl elpiji tak sesuai ketentuan hingga menyebabkan terjadinya kelangkaan gasl elpiji 3 kg. “Terus terang kami baru tahu adanya kejadian itu setelah mendapatkan informasi dari media,” katanya.
Selama ini, kata Himawan, pihaknya samasekali tidak tahu menahu adanya aktivitas di perusahaan ternak ayam itu yang diduga melanggar aturan. Sebab meski Dinas Perikanan dan Peternakan merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang langsung menangani urusan perikanan dan peternakan, namun memiliki wewenang yang sangat terbatas.
Wewenang yang sangat terbatas itu, tandas dia, artinya Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lamtim hanya berwenang mengawasi persoalan terkait urusan ternaknya saja, misalnya saja jika ada penyakit yang menyerang ternak atau masalah lalu-lintas ternaknya saja.
Sementara untuk aktivitas lain yang dilakukan oleh pihak perusahaan seperti penggunaan gas untuk mesin penghangat ternak ayam misalnya, itu diluar kewenangan Dinas Perikanan dan Peternakan. “Karena itulah maka kami tidak tahu jika ternyata ada aktivitas seperti itu yang diduga melanggar ketentuan,” katanya.
Namun terlepas dari itu semua tambah Himawan, pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lamtim sangta mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Lampung. Sebab apapun alasannya, semua perusahaan, bergerak dalam bidang apapun harus sesuai dengan atauran dan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat serta tidak melanggar hukum yang berlaku di negeri ini.
Comments are closed.