Memiliki arti yang sangat penting sebab dua dokumen tersebut merupakan dasar atau landasan untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya atau tahap III.
Artinya, kata dia, jika SPJ dan LRA dana desa tahap II seluruhnya selesai dan tidak ada masalah, maka desa bisa mengajukan pencairan untuk tahap III. Namun sebaliknya jika SPJ dan LRA tahap II belum selesai atau bermasalah, maka desa belum diperkenankan mengajukan pencairan tahap III. “Karena itu saya bilang SPJ dan LRA itu sangat penting terkait dengan dana desa tersebut,” katanya.
Untuk Kabupaten Lamtim lanjut Syahrul, terkait dengan realisasi, penggunaan serta pelaporan dana desa, pihaknya memang tidak mau main-main. Karena itu tim monitoring dan evaluasi selalu siap bekerja maksimal dalam rangka memonitor dan mengevaluasi hal-hal terkait dengan dana desa tersebut.
Dijelaskan juga oleh Syahrul, dari hasil monev yang dilakukan dari 264 desa yang ada di Kabupaten Lamtim100% sudah menyelesaikan laporan realisasi anggaran (LRA). Sedangkan untuk penyelesaian SPJ, meski 264 desa sudah 100% menyelesaikan LRA, tetapi untuk SPJ baru 60% desa yang sudah menyelesaikan dan juga sudah di Monev. “Memang untuk LRA 264 desa semua 100% sudah selesai, tetapi untuk SPJ berdasarkan hasil monev tercatat baru sejumlah 60% yang sudah menyelesaikan,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Syahrul, untuk 60% desa yang sudah menyelesaikan LRA dan SPJ DD tahap II sudah bisa mengajukan pencaiaran dana desa tahap III. Namun Dinas PMD Kabupaten Lamtim masih menunggu hasl monev untuk 40% desa yang SPJ nya sedang dalam proses penyelesaian.
Setelah hasil Monev menyatakan bahwa 40% desa tersebut sudah menyelesaikan SPJ DD tahap II, maka peengajuan pencairan DD tahap III akan dilakukan serentak dan diperkirakan pada awal Oktober 2018 mendatang hal itu sudah bisa dilakukan.
Comments are closed.