SUKADANA (Lampost.co) – Sejumlah 19 orang guru PNS di Kabupaten Lampung Timur mendapatkan tunjangan khusus katagori desa tertinggal 2018. Ke-19 guru PNS tersebut terdiri dari, 13 orang dari SDN3 Gunungraya, Kecamatan Marga Sekampung, dan 6 orang berasal dari SDN Restu Rahayu, Kecamatan Raman Utara.
Penetapan ke-19 orang guru PNS yang mendapatkan tunjangan khusus tersebut tertuang dalam SK penetapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No.0490.1207/C5/TR/TI/2018.
Kasi Penghargaan Kesejahteraan dan Perlindunga pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lamtim, Murtini, kepada Lampost.co, Kamis (2/9/2018) menjelaskan pada 2018 sejumlah 19 guru mendapatkan tunjangan khusus katagori desa tertinggal.
Proses penetapan ke-19 guru mendapatkan tunjangan khusus tersebut diluar kewenangan Pemkab Lamtim atau Disdikbud Lamtim. Sebab proses awal penetapan sebagai desa tertinggal merupakan kewenangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Setelah proses penetapan sebagai desa tertinggal, selanjutnya penetapan ke-19 orang guru PNS tersebut untuk mendpatkan dana tunjangan khusus merupakan kewenangan Mendikbud, yang ditaungkan dalam SK penetapan No.0490.1207/C5/TP/T1/2018.
“Atas dasar SK penetapan Mendikbud itulah maka ke 19 orang guru PNS dari SDN 3 Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung dan SDN Restu Rahayu, Kecamatan Raman Utara itu mendapatkan tunjangan khusus,” kata Murtini
Sumber dana untuk pembayaran tunjangan khusus itu, lanjut Murtini, berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun besarnya tunjangan khusus yang diberikan kepada 19 orang guru PNS tersebut persis seperti tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi yaitu sebesar satu kali gaji pokok dan diberikan setiap bulan. Kemudian realisasi pembayarannya juga sama dengan realisasi pembayaran dana TPG tidak dilakukan setiap bulan melainkan per triwulan atau tiga bulan sekali.
Comments are closed.