Saibumi.com, Sukadana – Komisi Nasional Perlindungan Anak merespon kasus dugaan pencabulan seorang dokter terhadap gadis remaja di Lampung Timur. Kasus ini terjadi saat korban yang berusia 16 tahun itu diantarkan ayahnya berobat di tempat prakter dokter berinisial AG di Jabung, Jumat 7 September 2018. Setelah berobat, korban menceritakan kepada bibinya bahwa mengalami perbuatan tidak senonoh, keluarga lalu melaprokan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur melalui laporan nomor : STTLP/693-B/IX/2018/POLDA LAMPUNG/RES LAMTIM tertanggal 10 September 2018.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan perbuatan tak terpuji dan tindak pidana kekerasan seksual yang dapat diancam maksimal 20 tahun pidana penjara.
Menurut Arist, perkara cacat moral ini tidak saja memalukan bagi AG sebagai seorang dokter, tetapi juga untuk keluarga tidak perlu terjadi jika dokter memegang teguh prinsip-prinsip perlindungan anak dan kode etik kedokteran.
“Komnas mendorong pihak keluarga untuk tidak ada kata damai dalam perkara ini. Biarlah penyidik Polri dari Polres Kabupaten Lampung Timur melakukan penegakan hukum atas perkara ini. Kita berikan kesempatan sesuai dengan kewenangannya kepolisian untuk memeriksa perkara pidana ini menjadi terang benderang dan cepat diajukan kepada jaksa penuntut umum,” kata dia, Sabtu 15 September 2018.
Menurutnya, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Timur meminta kepolisian setempat menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak serya UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) agar jaksa penuntut umum dapat menjerat pelakunya dengan tuntutan maksimal 20 tahun sehingga perkara ini berkeadilan bagi korban.
“Komnas mendesak semua anggota masyarakat khususnya orangtua dan keluarga untuk terus mewaspadai dan memberikan perhatian ekstra ketika mendampingi putra dan putri selama proses pemeriksaan kesehatan baik di rumah sakit, klinik atau praktek dokter di mana pun,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua AKRAP Lampung Edi Arsadad juga mendesak Polres Lampung Timur untuk segera menusut tuntas kasus yang melibatkan seorang oknum dokter AG.
“Kami berharap bila terbukti melakukan pencabulan oknum dokter tersebut diberi hukuman berat,” kata dia. (*)
Comments are closed.