Ratusan Tenaga Honorer K II Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Tentang Formasi dan Batasan Usia

SUKADANA (Lampost.co) – Ratusan tenaga honorer K II di lingkungan Pemkab Lampung Timur pertanyakan kebijakan pemerintah tentang tidak adanya formasi serta batas usia 35 tahun. Pasalnya akibat kebijakan itu ratusan tenaga honorer K II tersebut tidak dapat mengikuti ujian seleksi penerimaan CPNS 2018.

Salah seorang tenaga honorer K II yang bekerja di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamtim, Ikin kepada lampost.co, Rabu (12/9/2018) mengatakan, tadinya dia dan rekannya para tenaga honorer K II lainnya sangat gembira manakala mendengar informasi bahwa pada 2018 ini pemerintah membuka seleksi penerimaan CPNS dengan memberikan formasi untuk daerah.
Bahkan fformasi CPNS untuk daerah itu salah satunya adalah formasi dari tenaga honorer KII.

Dengan adanya informasi itu para tenaga honorer K II berharap, mereka dapat ikut seleksi atau test pada penerimaan CPNS 2018 ini. Mengenai lolos atau tidaknya mereka dalam test tersebut itu persoalan lain, yang penting mereka bisa ikut berkompetisi untuk memperebutkan jatah kursi CPNS 2018.

Namun kegembiraan serta harapan para tenaga honorer K II tersebut sirna dan pupus, manakala pemerintah menetapkan bahwa formasi K II di Kabupaten Lamtim hanya dibuka untuk formasi guru eks tenaga honorer KII, sementara untuk tenaga honorer K II umum yang bekerja di berbagai OPD tidak ada formasi samasekali.

Selain itu usia tenaga honorer K II yang bisa mendaftar dan mengikuti test seleksi CPNS 2018 juga dibatasi yaitu maskimal 35 tahun per 1 Agustus 22018.

Karena itulah kata Ikin para tenaga honorer KII yang bekerja di berbagai OPD di lingkungan Pemkab Lamtim, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tidak membuka formasi untuk tenga honorer K II tersebut serta batas usia yang ditentukan masimal 35 tahun.

Sebab kebijakan dimaksud dinilai kurang memperhitungkan keberadaan para tenaga honorer K II. Padahal para tenaga honorer K II tersebut, tidak sedikit yang telah mengabdi bertahun-tahun bahkan hingga belasan tahun hingga usia mereka juga banyak yang sudah melebihi 35 tahun.

Sehingga alangkah baiknya jika para tenaga honorer K II tersebut juga diberikan kesempatan untuk ikut dalam test atau seleksi penerimaan CPNS 2018 tersebut dengan memberikan formasi serta tidak membatasi usia tenaga honorer K II maksimal 35 tahun. Apalagi diakui atau tidak keberadaan para tenaga honorer K II di berbagai OPD di lingkungan Pemkab Lamtim selama ini sudah banyak membantu tugas dan kegiatan para PNS di tempat mereka bekerja.

Oleh sebab itulah tandas Ikin, para tenaga honorer K II mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut. Kemudian disamping mempertanyakan kebijakan dimaksud, mereka juga berharap kebijakan itu dapat di tinjau kembali. Sehingga jika ada penerimaan CPNS lagi pada tahun depan, maka pemerintah dapat memberikan kesempatan para tenaga honorer K II untuk ikut seleksi dengan memberikan formasi serta tidak membatasi usia maksimal 35 tahun.

Sumber

Comments are closed.