LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian berhasil membekuk seorang buronan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), sejak tahun 2012 lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Purbolinggo IPTU Andre Try Putra, pada Rabu (12/9), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah IS (26) warga Desa Banding, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan catatan polisi, Tersangka bersama rekannya, diduga terlibat aksi pencurian Play Station (PS), di Rental milik Watini (49) warga Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, pada tahun 2012 lalu.
Aksi Kejahatan diduga dilakukan dengan cara datang ke lokasi rental PS milik korban, dan berpura-pura hendak merental PS, tetapi secara diam-diam tersangka mencopot kabel, dan menyembunyikan 1 unit PS di balik bajunya, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas Kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, dan langsung membekuknya, kemudian membawanya ke Mapolsek Purbolinggo, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terkait tindak pidana yang dilakukannya. (Eko Arif)
Comments are closed.