SUKADANA (Lampost.co)– Harapan para tenaga honorer katagori II yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamtim, untuk ikut berkompetisi dalam penerimaan CPNS 2018 ternyata pudar sudah. Pasalnya pada penerimaan CPNS 2018, pemerintah tidak membuka formasi dari tenaga honorer K II yang bekerja di berbagai OPD di lingkungan Pemkab Lamtim. Formasi yang ada untuk tenaga honorer tersebut yaitu, hanya formasi guru eks tenaga honorer K II sejumlah 26 orang.
Kepala Bidang Formasi, pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lamtim, Risdiyanto, kepada lampost.co, Senin (10/9/2018) menjelaskan, jumlah tenaga honorer KII yang bekerja di berbagai OPD di lingkungan Pemkab Lamtim sejauh ini mencapai sekitar 750 an orang.
Namun harapan mereka untuk ikut berkompetisi pada penerimaan CPNS 2018 ini tidak bisa terwujud. Pasalnya meski pada penerimaan CPNS 2018 pemerintah memberikan formasi untuk tenaga honorer KII, namun alokasi formasi itu hanya diperuntukkan bagi guru eks tenaga honorer KII yaitu sejumlah 26 formasi. Sementara formasi untuk tenaga honorer KII yang bekerja di OPD pada lingkungan Pemkab Lamtim tidak ada samasekali.
Risdiyanto mengatakan meski pemerintah memberikan alokasi sejumlah 26 untuk tenaga guru eks honorer KII, namun dipastikan tidak semua guru honorer KII tersebut dapat ikut serta dalam test seleksi penerimaan CPNS 2018.
Sebab untuk ikut serta dalam test penerimaan CPNS 2018, guru ekas tenaga honorer KII harus memenuhi sejumlah persyaratan yang cukup ketat.
Persyaratan tersebut diantaranya adalah, telah terdaftar pada database BKN, usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja sampai saat ini, minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan test KII pada tanggal 3 November 2013, memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer KII tahun 2013, dan lain-lain.
Sementara menyikapi tidak adanya formasi untuk KII yang bekerja di berbagai OPD tersebut, Pemkab Lamtim tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab seluruh proses dalam penerimaan CPNS 2018 ini mulai dari penetapan fformasi, jadwal seleksi, penentuan kelulusan, semuanya diatur atau ditangani oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpan RB beserta Panselnas CPNS 2018.
Comments are closed.