LAMPUNG1.COM, 5 orang warga tidak berkutik, dan hanya bisa pasrah, saat di jemput dan dibawa ke Kantor Polisi, karena diduga terlibat aksi pencurian pupuk.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Raman Utara IPTU Rahadi, pada Minggu (9/9), menjelaskan bahwa inisial para tersangka pencurian tersebut, antara lain adalah RS (26), MN (20) warga Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, AP (25) warga Desa Kedaton Kecamatan Batanghari Nuban, kemudian SR (26) dan JM (31) warga Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara.
Para tersangka diduga terlibat aksi pencurian, dengan cara mengambil 7 karung pupuk, milik Aristanto (28) warga Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, yang berada di dalam gubuk, di dekat areal persawahan di Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait kejadian pencurian tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga ahirnya berhasil membekuk para tersangka tanpa perlawanan, beserta beberapa karung pupuk hasil kejahatan, sebagai barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Raman Utara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)
Comments are closed.