LAMPUNG1.COM, Seorang tersangka aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tidak mampu melakukan perlawanan, saat ditangkap polisi, dirumah kontrakan orang tuanya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Marga Tiga IPTU Yusmawardi, pada Kamis (30/8), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah AR warga Kabupaten Tanggamus.
Tersangka diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Vega ZR, dengan nomor polisi BE 3901 NF, milik Supeno (48) warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga.
Tersangka bersama rekannya, diduga mengambil sepeda motor yang diparkir di depan rumah, diwilayah Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, sehingga korban mengalami kerugian lebih dari 8 juta rupiah.
Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga yang menggelar Operasi Sikat Krakatau 2018, berhasil mendeteksi, sekaligus membekuk tersangka, tanpa perlawanan. (Eko Arif)
Comments are closed.