Terlibat Jambret HP, Remaja Ini Pasrah Dibawa Ke Kantor Polisi

LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, membawa paksa seorang remaja, ke kantor polisi, karena diduga terlibat aksi penjambretan telepon genggam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Plh Kapolsek Batanghari Nuban IPDA Siregar, pada Selasa (28/8), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah AK (16) warga Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban.

Tersangka diduga terlibat aksi penjambretan Telepon Genggam, milik Ayu Nurwalin (25) warga Kecamatan Mataram Baru, pada awal bulan April 2018 lalu, dengan cara memepet sepeda motor korban, dan merebut kemudian membawa kabur telepon genggamnya.

Petugas Polsek Batanghari Nuban yang menerima informasi terkait kejadian tersebut, segera melakukan upaya penyelidikan, hingga ahirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan, dan langsung membawanya ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)

Sumber

Comments are closed.