LAMPUNG1.COM, Petugas Gabungan Satuan Narkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, berhasil membekuk seorang tahanan LP Sukadana, yang melarikan diri, sejak 6 bulan lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi, pada Minggu (26/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah SR (41) warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyian, di wilayah Kota Bandar Lampung”, jelasnya.
Proses penangkapan tersebut, merupakan hasil kerja keras petugas Kepolisian, yang terus memburu tersangka, yang diketahui sempat melarikan diri, dari Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, sejak awal Februari tahun 2018 lalu.
“Saat ini tersangka sudah kita bawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, tambah IPTU Abadi. (Eko Arif)
Comments are closed.