LAMPUNG1.COM, Hari pertama digelarnya Operasi SIKAT Krakatau 2018, Team Badak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, terpaksa menembak roboh seorang tersangka pembobol rumah sarang walet, yang melakukan perlawanan dan nekat melarikan diri, saat akan di tangkap petugas kepolisian.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, pada Senin (20/8), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah IJ (32) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara.
Tersangka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, karena diduga terlibat aksi pembobolan rumah sarang walet, milik Eko Wahyudi (30) warga Desa Braja Kencana, Kecamatan Braja Selebah, pada Mei 2018 lalu.
Tersangka bersama rekan-rekannya, diduga melakukan aksi kejahatan dengan cara mengancam atau menodong dengan senjata api, dan menyekap korban bersama istrinya, kemudian membobol dan mencuri sarang burung walet, uang tunai, dan telepon genggam, sehingga korban mengalami kerugian lebih dari 30 juta rupiah.
“Saat proses penangkapan, tersangka ini, nekat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan di tembak kakinya”, tegas AKP Sandy Galih Putra.
Saat ini tersangka sudah di bawa ke rumah sakit, untuk dilakukan proses pengobatan, sementara proses hukum tindak pidana yang diduga melibatkan tersangka, akan dilakukan di Satuan Reskrim Polres Lampung Timur. (Eko Arif)
Comments are closed.