LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian gabungan dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polda Lampung, berhasil membekuk 5 pelajar, yang diduga terlibat aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Begal, di beberapa tempat kejadian perkara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, pada Senin (6/8), menjelaskan bahwa inisial para tersangka masing-masing adalah NP (16), SG (15), OR (15), JS (15), dan ER (15) yang merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Para tersangka diduga terlibat aksi pembegalan terhadap Nurlela, warga Kecamatan Way Jepara, pada 2 Agustus 2018 kemarin, dengan cara memepet, lalu mengancam menggunakan senjata api (senpi) rakitan, kemudian merebut dan membawa kabur sepeda motor korban.
Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait kejadian tersebut, langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan, hingga ahirnya pada Senin (6/8), para tersangka berhasil dibekuk, berikut barang bukti berupa 1 unit Senpi Rakitan berikut amunisinya, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna Merah.
Dalam proses pemeriksaan, Selain di Kabupaten Lampung Timur, ternyata para tersangka diduga juga terlibat dalam beberapa aksi Pembegalan di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.
“Jajaran Kepolisian akan terus bekerja keras, dan berusaha semaksimal mungkin, segera melakukan proses pengungkapan setiap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur, termasuk tindak pidana Curas Pembegalan”, tegas AKBP Taufan Dirgantoro. (Eko Arif)
Comments are closed.