Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Minta ara TKI Asal Lamtim Berkoordinasi

SUKADANA (Lampost.co)–Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Tenaga Kerja, Kabupaten Lampung Timur menyayangkan sikap para tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lamtim yang bekerja di luar negeri tak pernah berkoordinasi dengan Pemkab Lamtim dalam hal ini Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.

Sehingga keberadaan para TKI tersebut di luar negeri sulit sekali dipantau dan diketahui secara pasti. Padahal jika terjadi sesuatu masalah atas diri mereka Pemkab Lamtim lah yang ikut peduli dan kemudian membantu memfasilitasi untuk mengatasi masalah tersebut.

Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Kabupaten Lamtim, Miftahudin, kepada lampost.co, Rabu (1/8/2018) menjelaskan, hingga Juli 2018 jumlah warga Kabupaten Lamtim yang terdaftar sudah bekerja di luar negeri tercatat mencapai 1211 orang.

Ke 1.211 orang warga Lamtim tersebut ada yang bekerja disektor formal maupun informal. Adapun ke 1211 orang TKI asal Lamtim itu bekerja tersebar di negara-negara Malaysia, Brunai Darusalam, Singapura, Hongkong, Taiwan dan Korea Selatan.

Namun pihak Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lamtim tidak dapat memantau para TKI yang bekerja di luar negeri tersebut. Sebab pihak dinas hanya dapat memantau mereka sejak sebelum keberangkatan, karena pengurusan berkas-berkas yang diperlukan para TKI itu untuk bekerja di luar negeri memang melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lamtim.

Sementara setelah para TKI tersebut berangkat hingga bekerja di luar negeri, baik Pemkab maupun Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja samasekali tidak tahu apa dan bagaimana keadaan mereka dinegeri orang tersebut.

Hal itu terjadi karena para TKI asal Kabupaten Lamtim yang sudah bekerja di luar negeri tersebut baik yang sudah lama maupun yang baru, samasekali tidak pernah berkoordinasi dengan Pemkab Lamtim atau Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja. Bahkan jangankan untuk berkoordinasi, sekedar pemberitahuan tempat keberadaan mereka di luar negeri saja, para TKI itu samasekali tidak pernah memberitahu.

Sehingga ketika terjadi sesuatu masalah atas diri para TKI tersebut, baik Pemkab Lamtim maupun Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja samasekali tidak tahu apa-apa. Pemkab dan Dinas baru tahu jika ada TKI asal Kabupaten Lamtim mendapatkan masalah setelah menerima pemberitahuan atau menelusuri sendiri ke berbagai pihak terkait.

Karena itulah Miftahudin meminta para TKI untuk berkoordinasi. “Kamsi sangat menyayangkan sikap para TKI asal Kabupaten Lamtim tersebut yang enggan atau bahkan tidak pernah sama sekali berkoordinasi dengan Pemkab atau Dinas terkait di Lamtim,” katanya.

Sumber

Comments are closed.