LAMPUNG1.COM, Upaya kabur seorang tersangka aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Pembegalan, ahirnya roboh setelah di kakinya di tembak Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Alaiddin, pada Jumat (20/7), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah SH (19) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi Curas Pembegalan, di jalan Desa Mekar Sari, Kecamatan Pasir Sakti, terhadap seorang pelajar, yang diketahui bernama Yulianti (18) warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Diduga dengan menggunakan Senjata Api (Senpi), tersangka bersama rekannya, memepet, mengancam sambil menodongkan senjata api, kemudian merampas dan membawa kabur sepeda motor merk Honda Supra 125 milik korban.
Petugas Kepolisian terpaksa menembak roboh tersangka, karena sempat nekat berusaha kabur, saat akan ditangkap oleh Team Tekab Polsek Pasir Sakti.
Selain tersangka, petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra 125, dengan nomor polisi B 6077 BTN, sebagai bahan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. (Eko Arif)
Comments are closed.