LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian terpaksa membawa paksa seorang sopir ke Mapolsek Metro Kibang, karena diduga terlibat kasus Narkotika dan Obat Terlarang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Metro Kibang Iptu Oktaf Siagian, pada Jumat (20/7), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah JD (46) warga Desa Kibang, Kecamatan Metro Kibang, yang berprofesi sebagai Sopir.
Tersangka harus berurusan dengan aparat Kepolisian, karena kedapatan memiliki 3 butir Pil yang diduga jenis Exstasi, yang disimpan dalam tempat permen selanjutnya tersangka berikut barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolsek Metro Kibang, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka JD, berikut barang bukti 3 Pil yang diduga jenis Exstasi, serta 1 unit Sepeda Motor merk Honda Supra Fit BE 3573 P, telah kita amankan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, tegasnya. (Eko Arif)
Comments are closed.