Pilgub Lampung 2018, Hasil Sidang Nyatakan Arinal-Nunik Tak Terbukti Lakukan Politik Uang

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Lampung 2018, memutuskan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan dugaan politik uang TSM.

Majelis pemeriksa yang diketuai Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah menolak tuntutan pelapor satu dan dua, dalam sidang yang berlangsung di kantor Gakkumdu, Kamis, 19 Juli 2018.

Majelis pemeriksa menilai, bukti–bukti yang diajukan pelapor tidak memenuhi unsur TSM dalam Pilgub Lampung 2018.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor satu Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Ahmad Handoko menyatakan, dalil dugaan politik uang atau money politics telah terbukti.

Itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik keterangan saksi, surat, video, keterangan ahli termasuk keterangan panwas kabupaten/kota.

Senada, kuasa hukum pelapor dua Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan merasa yakin gugatan mereka dikabulkan Bawaslu.

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Lampung 2018 yang digelar KPU Lampung pada Minggu (8/7/2018), Arinal Djunaidi-Chusnunia meraih mengungguli tiga pasangan calon (paslon) lainnya.

Arinal Djunaidi-Chusnunia meraup 1.548.506 suara atau 37,78 persen dari total 4.179.405 surat suara.

Sementara, Herman HN-Sutono berada di urutan kedua dengan perolehan 1.054.646 suara atau 25,73 persen.

Petahana Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ridho Ficardo-Bachtiar Basri menempati urutan ketiga dengan perolehan sebanyak 1.043.666 suara atau 25,46 persen.

Sedangkan, Mustafa-Ahmad Jajuli meraih 454.452 suara atau 11,04 persen.

Tak Ada Tekanan

Selama menjalani sidang, Fatikhatul mengaku, pihaknya tidak mendapat tekanan dari pihak manapun.

Persidangan, menurut Fatikhatul, telah dilaksanakan sesuai aturan yang ada.

“Kami melihat fakta persidangan dalam penetapan ini. Itulah yang menjadi rujukan kami. Fokus terhadap pelanggaran TSM itu ada di pasal 73 juncto pasal 135a,” jelas Fatikhatul Khoiriah, Kamis.

“Jadi, fokus kami melihat yang ada dalam pasal 73 ayat 2 dengan pasal 135a. Terhadap yang lain-lainnya, proses persidangan ini yang membuktikan apakah individu yang disebutkan dalam laporan itu, terhubung dengan calon atau tidak. Dan tadi, sudah dibacakan oleh majelis terhadap putusannya,” tambah Fatikhatul Khoiriah.

Dalam konferensi pers seusai sidang, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah mengungkapkan, para pelapor diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan hasil sidang kepada Bawaslu RI.

Keberatan dapat diajukan paling lama tiga hari, setelah para pelapor menerima salinan putusan.

“Apa yang kami putuskan hari ini (Kamis), itu bisa diajukan keberatannya di Bawaslu RI,” kata Fatikhatul Khoiriah.

Ajukan Keberatan

Leninstan Nainggolan memastikan, pihaknya akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI atas putusan sidang dugaan politik uang pada Pilgub Lampung 2018.

Pertimbangannya, kata Leninstan, karena peristiwa berupa pemberian uang itu ada.

“Hanya saja, terkendala karena saksi terlapor maupun pelapor banyak yang lari. Jadi, tidak bisa dihadirkan. Semuanya modus sepertinya. Kami pasti ajukan (keberatan) ke Bawaslu RI. Nanti kan diberikan waktu tiga hari pasca putusan diterima,” papar Leninstan Nainggolan

“Besok (Jumat, 20/7/2018) pukul 10.00 WIB, kami sudah terima putusannya, maka kami akan membuat memori keberatan dan kami akan ajukan ke Bawaslu RI,” tambah Leninstan Nainggolan.

Ia memastikan, pihaknya akan menambahkan bukti saat mengajukan keberatan ke Bawaslu RI.

“Sementara ini kan perkara yang berkembang. Mungkin akan ada saksi tambahan juga nanti,” ucap Leninstan Nainggolan.

Kuasa hukum Herman HN-Sutono lainnya, Tahura Malagano menegaskan, pertimbangan majelis dalam memutuskan tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

“Ada beberapa yang saya catat tadi. Salah satunya, misalnya, bahwa kesaksian pada Pringsewu itu tidak ada yang dipukuli. Keterangan saksi itu tidak ada yang dipukuli. Tapi pada saat tadi (di persidangan), itu mengatakan merasa terancam. Itu salah satunya, yang lainnya masih banyak. Itu nanti menjadi bahan keberatan kami di Bawaslu RI,” ungkap Tahura Malagano.

Kuasa hukum Herman HN-Sutono lainnya, Resmen Khadafi menambahkan, putusan majelis pemeriksa yang menangani perkara dugaan politik uang pada Pilgub Lampung 2018, mengacu pada putusan panwaskab, yang mengatakan laporan tidak memenuhi unsur.

“Padahal sudah jelas, di dalam persidangan, sudah kami hadirkan saksi dan bukti-bukti. Prinsipnya, terjadi pembagian uang di seluruh kabupaten/kota. Masalah pelapor hilang, itu berbeda kasus. Jadi, ada dua peristiwa, antara peristiwa pidana dan administrasi,” imbuh Resmen.

Ahmad Handoko juga memastikan, pihaknya akan melakukan keberatan ke Bawaslu RI.

“Atas keputusan ini, kami akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI,” kata Ahmad Handoko.

Handoko mengatakan, pengajuan banding keberatan tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas hasil putusan sidang di Sentra Gakkumdu.

“Kami menghormati putusan Bawaslu Lampung. Tetapi, kami sangat kecewa dengan putusan tersebut. Karena mengabaikan fakta adanya politik uang. Pertimbangan hukum majelis sangat dangkal dan jauh, serta tidak mencerminkan sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga, kami akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI setelah mendapat salinan putusan,” tegas Ahmad Handoko.

Sementara, kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia sebagai terlapor, Andi Syafrani mengatakan, hasil putusan majelis pemeriksa dalam sidang dugaan politik uang pada Pilgub Lampung 2018 sudah sesuai fakta persidangan.

“Harusnya, tidak ada lagi alasan yuridis menolak hasil pilkada ini. Karena, semua sudah dilakukan. Bahwa memang masih ada satu langkah lagi ke Bawaslu RI, itu hak pelapor. Tetapi, kami mengingatkan lagi, secara yuridis, tidak ada lagi yang bisa diterima. Sebaiknya, kita bisa secara legawa menerima semua proses ini, menerima juga hasil yang ditetapkan KPU terkait hasil pilkada,” ucap Andi Syafrani.

Menghadapi pengajuan keberatan para pelapor ke Bawaslu RI, Andi mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan kontra memori dari keberatan yang disampaikan.

“Sifatnya, kami menunggu,” kata Andi Syafrani. (noval andriansyah)

Sumber

Comments are closed.