RMOL. Majelis Pelanggaran Adm TSM Pilgub Lampung 2018 memutuskan Arinal-Chusnia (Nunik), memenangkan perkara gugatan dua pasangan calon lainnya di Gakkumdu Lampung, Bandarlampung, Kamis (19/7).
Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, sebelum ketok palu, Majelis Pelanggaran Administratif Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Bawaslu Lampung memaparkan kesimpulan tak cukup buktinya sangkaan dari kedua paslon.
Sebelum pembacaan dan ketok palu keputusan, saat majelis membacakan uraian kesimpulan, Ahmad Handoko dan anggota tim kuasa hukum Ridho-Bakhtiar sudah meninggalkan sidang.
Di luar ruang sidang, Ahmad Handoko menyatakan kekecewaannya karena Majelis Pelanggaran Administratif TSM Bawaslu Lampung hanya berdasarkan keberadaan saksi.
Tim Kuasa Hukum Herman HN-Sutono, Leinstan Nainggolan Cs tetap berada dalam ruang sidang. Setelah majelis hakim ketok palu, mereka langsung menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.
“Tolong dicatat dalam notulensi sidang, kami keberatan atas keputusan majelis dan akan segera mengajukan banding ke Bawaslu RI,” ujar Leinstan Nainggolan didampingi dua kuasa hukum lainnya. [fiq]
Comments are closed.