LAMPUNG1.COM, Team Badak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menembak roboh seorang residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Perampokan, yang nekat melakukan perlawanan, saat akan ditangkap.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, pada Kamis (19/7), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah JI (54) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam aksi perampokan di rumah Pebta Yuriza (42) seorang PNS warga Kecamatan Sekampung Udik, pada ahir bulan Juni 2018 lalu.
Aksi kejahatan diduga dilakukan tersangka bersama rekan-rekannya yang menggunakan Senjata Api dan Senjata Tajam, dengan cara masuk rumah dan menyekap, bahkan sempat melukai korban, kemudian menggasak barang-barang berharga, antara lain Perhiasan Emas, Laptop, Telepon Genggam, dan Uang Tunai.
Team Badak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, tetapi saat akan dibekuk, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan Senjata Tajam, hingga terpaksa dilumpuhkan dengan Timah Panas, yang mengakibatkannya meninggal dunia. (Eko Arif)
Comments are closed.