Guru dan Pengawas Sekolah Pensiun Tak Dapat Lagi Dana Tunjangan Profesi

SUKADANA (Lampost.co) — Guru atau pengawas sekolah pensiun, berhenti mendapatkan pembayaran dana tunjangan profesi atau sertifikasi. Hal itu dialami oleh 49 orang guru yang memasuki batas usia pensiun (BUP) di Kabupaten Lamtim. Dimana karena pensiun mereka tidak lagi mendapatkan pembayaran dana tunjangan profesi atau sertifikasi mulai Triwulan (TW) II 2018.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Lamtim, Suprapto, kepada Lampost.co, Kamis (19/7/2018) menjelaskan, dana tunjangan profesi atau sertifikasi merupakan hak bagi guru atau pengawas sekolah yang telah memenuhi syarat. “Memenuhi syarat disini artinya, data mereka sudah lolos verifikasi dan validasi kemudian mendapatak SK penetapan sebagai guru atau pengawas sekolah penerima dana tunjangan profesi dari Kemendikbud,” ujarnya.

Namun lanjut, Suprapto, sesuai Permendikbud No.10 tahun 2018, tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru PNSD, dalam salah satu kalusulnya disebutkan bahwa pembayaran dana tersebut bagi seorang guru atau pengawas sekolah dapat dihentikan karena beberapa alasan.

Beberapa alasan penghentian pembayaran dana itu sesuai dengan ketentuan tersebut diantaranya karena, pensiun dengan batas usia pensiun (BUP) 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, mendapatkan tugas belajar, dan lain-lain.

Khusus untuk Kabupaten Lamtim, kata dia, pada triwulan I 2018 tercatat 4.048 guru dan pengawas sekolah yang menerima pembayaran dana tunjangan profesi. Kemudian pada triwulan II jumlahnya berkurang 49 sehingga menjadi 3.999 orang.

Ke-49 orang guru tersebut dihentikan pembayaran dana tunjangan profesinya mulai triwulan II 2018 karena telah memasuki BUP saat memasuki triwulan II 2018. “Karena sesuai ketentuan Permendikbud No.10 Tahun 2018, guru atau pengawas sekolah yang telah memasuki BUP 60 tahun dihentikan pembayaran dana tunjangan profesinya, maka ke-49 orang guru yang telah memasuki BUP pada triwulan II 2018 tidak lagi mendapatkan pembayaran dana tersebut,” kata Suprapto.

Sementara 3.999 orang guru dan pengawas sekolah karena memang tidak ada persoalan, maka mereka tetap menerima pembayaran dana tunjangan profesi pada triwulan II 2018. Adapaun ke 3.999 orang penerima pembayaran dana tunjangan profesi trwiulan II 2018 tersebut terdiri dari guru TK sejumlah 97 orang, guru SD (2.861 orang), guru SMP (941 orang) dan pengawas sekolah (100 orang).

Sumber

Comments are closed.