SUKADANA (Lampost.co) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamtim, mengimbau warga jika ada keluarganya yang meninggal dunia agar segera mengurus akta kematiannya. Pasalnya selama ini kesadaran warga untuk mengurus akta tersebut masih cukup rendah, padahal akta dimaksud sangat penting untuk mengurus berbagai keperluan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamtim, Subandri Bachri, Jumat (13/7/2018), kepada Lampost.co, menjelaskan, akta kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang cukup penting dan sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Akta kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil itu misalnya digunakan untuk, mengurus asuransi kecelakaan, pembagian harta warisan, dan lain-lain.
Namun sangat disayangkan, kata dia, kesadaran warga akan pentingnya akta kematian ini masih terbilang rendah. Mungkin akta ini dianggap tidak terlalu penting, sehingga jarang diurus oleh warga jika ada keluarga mereka yang meninggal dunia.
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kematian itu, sebenarnya pihaknya sendiri tidak pernah bosan dan dalam berbagai kesempatan selalu memberikan penyuluhan atau sosialisasi lengkap mengenai akta kematian.
Sosialisasi yang dilakukan dalam berbagai kesempatan itu bahkan tidak hanya terbatas kepada warga di tingkat ibu kota kabupaten atau kecamatan saja, namun juga dilaksanakan hingga ke desa-desa. Namun meski sudah gencar dilaksanakan sosialisasi, tetapi sampai sejauh ini tingkat kesadaran warga dalam membuat akta kematian tersebut masih juga terhitung rendah.
Mengingat pentingnya akta kematian tersebut, tandas Subandri, pihaknya kembali mengimbau warga Kabupaten Lamtim agar segera mengurus akta kematian jika ada sanak keluarga mereka yang meninggal dunia. Pengurusan akta kematian tersebut di Disdukcapil Kabupaten Lamtim gratis alias tidak dikenakan biaya sepeserpun.
Comments are closed.