Warga Lamtim Yang Membuat SKCK Untuk Daftar Bacaleg Capai 150 Orang

SUKADANA (Lampost.co) – Warga Kabupaten Lamtim yang membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Lamtim sejak awal Juli 2018 terus meningkat. Sementara pembuat SKCK untuk keperluan mendaftar sebagai bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg) hingga Kamis (12/7/2018) tercatat sudah mencapai sekitar 150-an orang.

Kepala Kepolisian Resort Lamtim, AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kepala Satuan Intelkam Polres Lamtim, AKP Edi Kurniawan, kepada lampost.co, Kamis (12/7/2018) menjelaskan, sejak awal bulan Juli 2018 warga yang membuat SKCK memang cukup banyak.

Warga membuat SKCK tersebut sebagian besar untuk melamar pekerjaan baik di Provinsi Lampung maupun di luar daerah, kemudian ada juga untuk keperluan atau persiapan pendaftaran CPNS jika seaktu-waktu buka. “Untuk keperluan yang seperti sejak awal Juli 2018 jumlahnya sangat banyak dalam sehari bisa ratusan warga yang membuat SKCK,” kata Edi

Disamping untuk beberapa keperluan melamar kerja, lanjut Edi, ada juga warga yang membuat SKCK untuk keperluan mendaftar sebagai bakal calon anggota legeslatif pada Pemilu 2019 mendatang. Untuk keperluan mendaftar sebagai bakal calon anggota legeslatif tersebut hingga Kamis (12/7/2018) jumlahnya mencapai sekitar 150 orang.

Dijelaskan juga oleh Edi, dalam pembuatan SKCK tersebut semua warga baik untuk melamar pekerjaan atau untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legeslatif semua mendapatkan perlakukan sama dan tidak ada yang di istimewakan.

Selain itu dalam prosesnya juga harus sesuai dengan ketentuan, artinya setiap warga yang akan membuat SKCK harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. Jika semua persyaratan lengkap maka SKCK yang mereka ajukan akan diproses, tetapi jika persyaratan tidak lengkap maka SKCK yang diajukan tidak akan diproses.

Sumber

Comments are closed.