539 Kartu Kuning Diterbitkan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lamtim Selama Dua Pekan

SUKADANA (Lampost.co) – Jumlah warga Kabupaten Lamtim yang membuat kartu pencari kerja atau kartu kuning di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Tenaga Kerja setempat selalu membludak.

Sejak awal Juli 2018 hingga Kamis (12/7/2018) tercatat sudah 539 kartu kuning yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lamtim.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Kabupaten Lamtim, Budiyul Hartono, kepada lampost.co, Selasa (12/7/2018) menjelaskan, sebenarnya jumlah warga yang membuat kartu kuning sudah mulai ramai menjelang akhir Juni 2018 atau usai Idul Fitri lalu. Selanjutnya jumlah warga Kabupaten Lamtim yang membuat kartu tersebut terus meningkat. Sehingga sejak awal Juli 2018 hingga Kamis (12/7/2018) Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja tercatat sudah menerbitkan 539 kartu kuning.

Sebagian besar pembauat kartu kuning tersebut, lanjut Budiyul, merupakan lulusan SMA atau SMK di Lamtim yang baru satu hingga tiga tahun lulus dari bangku sekolah dan sudah ingin mencari pekerjaan.

Dijelaskannya dalam proses pembuatan kartu kuning itu tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis, dan proses pembuatannya juga hanya memakan waktu sekitar 10 menit untuk satu kartu kuning.

Hanya saja meski gratis dan prosesnya cepat, tandas Budiyul, pihaknya juga mengingatkan warga yang akan membuat kertu kuning agar melengkapi sejumlah persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pihak Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lamtim.

Kelengkapan persyaratan tersebut tandas Budiyul, merupakan dasar apakah kartu kuning yang diminta bisa diproses atau tidak. Jika persyaratan sesuai ketentuan lengkap maka kartu kuning akan diproses dan diterbitkan, namun sebaliknya jika tidak maka kartu kuning dimaksud tidak akan diproses apalagi diterbitkan.

“Jadi kami tidak pernah akan menghambat warga dalam membuat kartu kuning. Namun dengan catatan dalam pengajuannya warga harus melengkapi persyaratan sesuai yang telah ditentukan. Kalau persyaratannya lengkap pastiakan kami proses dan terbitkan kartu kuningnya,” kata Budiyul.

Persyaratan umum penerbitan kartu kuning:

– Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau SIM yang masih aktif,

– Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir : Pada umumnya yang diminta oleh petugas hanya fotokopi ijasah terakhir saja, namun tidak ada salahnya kalau kamu menyiapkan fotokopi ijasah dari tingkat pendidikan sebelumnya,

– Pasfoto berwarna ukuran 4×3 sebanyak 2 buah : Sebaiknya cetaklah foto dengan latar belakang merah karena banyak instansi yang mensyaratkan pasfoto pelamar dengan latar belakang merah. Ada baiknya juga kamu membawa lebih banyak foto untuk berjaga-jaga untuk berbagai urusan, dan

– Fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga : Fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga memang jarang diminta, tapi lebih baik kedua dokumen ini tersedia dalam berkas agar saat ditanyakan kamu sudah siap dengan dokumen yang diminta.

Sumber

Comments are closed.