SUKADANA (Lampost.co) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamtim terus bekerja maksimal untuk mempercepat proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Terbukti hingga awal Juli 2018, Disdukcapil dapat mencetak sejumlah 698.296 KTP-el milik warga setempat.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan, Indra Gandi, Jumat (6/7/2018), kepada Lampost.co menjelaskan sejauh ini pendudukk Lamtim yang sudah wajib KTP-el tercatat sejumlah 935.656 jiwa. Dari jumlah tersebut, 215.324 jiwa belum melakukan perekaman data kependudukan sebagai bahan untuk proses pencetakan KTP-el.
Selanjutnya dari jumlah total warga Lamtim wajib KTP-el tersebut sejumlah 720.332 jiwa sudah melakukan perekaman data. Kemudian dari jumlah total warga yang sudah melakukan perekaman data tersebut, hingga awal Juli 2018 Disdukcapil Kabupaten Lamtim dapat menyelesaikan pencetakan KTP-el sejumlah 698.296 blangko.
Hasil pencetakan KTP-el tersebut, lanjut Indra, merupakan upaya maksimal dari seluruh unsur Disdukcapil dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab mereka dalam percepatan pencetakan KTP-el.
Ditambahkan juga oleh Indra, dalam proses pencetakan KTP-el bukan tak ada kendala. Misalnya saja kendala jaringan atau sinyal internet yang kerap lemah. Namun, terlepas dari itu semua, pihaknya dengan berbagai upaya tetap selalu mengedepankan pelayanan untuk percepatan pencetakan KTP-el tersebut.
Comments are closed.