Tidak masuk DPT pemilik KTP-el bisa mencoblos

Lampung Timur (Antaranews Lampung) – Bagi warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT namun memiliki KTP elektronik (KTP-el) tetap dapat mencoblos pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, Rabu (27/6).

“Kalau yang belum masuk dalam DPT tapi memiliki KTP elektronik itu boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB di TPS wilayah setempat, dengan menunjukan KTP-el, karena paginya prioritas untuk melayani yang punya formulir C-6,” kata Ketua KPU Lampung Timur Andri Oktavia, saat dihubungi di Lampung Timur, Senin.

Aturan itu tertuang di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 7 ayat 2. Pasal ini menyatakan bahwa dalam memberikan suara di TPS bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, wajib menunjukkan formulir model C6-KWK (undangan memilih) dan wajib menunjukkan KTP-el atau surat keterangan kepada KPPS.

Ketua KPU Lampung Timur mengingatkan kembali masyarakat di Lampung Timur yang telah mempunyai hak pilih untuk mendatangi TPS wilayah masing-masing pada Rabu (27/6), untuk memilih Cagub dan Cawagub Lampung.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat yang punya hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya, gunakan hak pilih sesuai hati nurani,” ujar Andri lagi.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur telah mendistribusikan logistik Pilkada Provinsi Lampung sejak Minggu (24/6), sehingga diharapkan pada hari pencoblosan surat suara 27 Juni siap digunakan di tempat pemungutan suara masing-masing.

Sumber

Comments are closed.