Dana Tukin di Lingkungan Pemkab Lamtim Cair, Ini Besarannya

SUKADANA (Lampost.co)–Besaran dana tambahan penghasailan atau yang kerap disebut dana tunjangan kenerja (Tukin) bagi PNS di lingkungan Pemkab Lamtim khususnya yang memegang jabatan ternyata cukup menggirukan. Pasalnya besaran dana tukin yang diterima para pejabat dari leval terendah hingga tertinggi di lingkungan Pemkab Lamtim tersebut mulai dari Rp1,25 juta hingga Rp37,5 juta.

Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Pemkab Lamtim, Joko, kepada lampost.co, Rabu (6/6/2018) menjelaskan, dana tambahan penghasilan atau sering disebut dana tukin merupakan tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan capaian kerja dari seorang PNS. Tukin tersebut diberikan kepada PNS mulai dari level, pejabat terendah hingga tertinggi (pejabat eselon II, III, IV). Kemudian besaran tukin yang diterima seorang PNS dimaksud tidak sama, dan yang membedakannya adalah level PNS itu sendiri apakah yang bersangkutan seorang staf, pejabat eselon IV, III atau II.

Untuk Kabupaten Lamtim sendiri, lanjut Joko, dana tukin tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamtim No.04 tahun 2018 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemkab Lamtim. “Jadi dasar pemberian dana tukin untuk para PNS di lingkungan Pemkab Lamtim itu adalah Perbup Lamtim No.04 tahun 2018,” kata Joko.
Kemudian meski tidak secara perinci Joko menyebutkan besaran dana tukin yang diterima pejabat untuk sejumlah jabatan eselon II, III dan IV seperti Sekkab besarnya sejumlah Rp37,5 juta/bulan, Asisten Setkab (Rp22 juta/bulan), Staf Ahli Bupati (Rp15 juta/bulan). Kemudian Kepala Inspektorat (Rp20 juta/bulan), Sekretaris DPRD (Rp15 juta/bulan), Kepala Dinas/Badan/Satuan Polisi Pamong Praja (Rp15 juta/bulan). Selanjutnya Kepala Bagian Protokol (Rp10 juta/bulan), Kepala Bagian (Rp7,5 juta/bulan), Camat (Rp7,5 juta/bulan), dan lain-lain.

Menurut Joko, pemberian dana tambahan penghasilan atau dana tukin bagi PNS di lingkungan Pemkab Lamtim tersebut mulai diterapkan sejak 2017. Kemudian diterapkan kembali pada 2018. Kemudian untuk 2018 baru dapat direalisasikan pembayarannya pada Juni 2018. Sehinga realisasi pembayarannya dengan cara dirapel atau dibayarkan sekaligus untuk Januari – April 2018.

Sumber

Comments are closed.