Kunjungan Ombudsman RI, Standar Pelayanan Kabupaten Lampung Timur Mengalami Peningkatan

simaknew.com(Sukadana)- Plt Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, ST.MM, menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwkilan provinsi Lampung di ruang kerjannya, Kompleks Kantor Bupati Lampung Timur, dengan di dampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tarmizi, serta Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana, Joko Priono, kamis (24/05/18).

Dalam hal ini dari pihak ombudsman dihadiri oleh Atika Mutiara, Tegar Adiwijaya, Alfero Setiawan, serta Singgih Samsur,

Dalam kunjungan ini, ombudsman melakukan audiensi terkait dilakukanya penilaian yang dilakukan selama empat hari di bumei Tuwah Bepadan tersebut, adapun hasilnya akan keluar pada Akhir tahun atau awal tahun depan.

Komisi Ombudsman Nasional yang merupakan nama sebelum diubah menjadi Ombudsman Republik indonesia adalah Lembaga Negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan penyelenggara Pemerintahan, termasuk juga yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berdasarkan hasil penilaian di lapangan tentang kepatuhan terhadap standar pelayanan, Kabupaten Lampung Timur mengalami peningkatan, Tim Ombudsman berharap implementasi dilapangan terhadap standar pelayanan agar tidak mengalami penurunan.

“Beberapa peningkatan kita lihat di lapangan, diantaranya terkait dengan PTSP atau penyelenggaraan pelayanan di PTSP bahwa di Lampung Timur sudah cukup baik meskipun masih terkendala dan ada beberapa peraturan yang belum diselenggarakan” papar Atika saat dilakukan wawancara.

“Dalam praktiknya ternyata sudah berjalan meskipun belum semua kewenangan dilimpahkan kepada PTSP, misalnya penyelenggaraan rekomendasinya pemohon tidak lagi harus ke dinas tetapi sudah oleh PTSP itu sendiri, hal-hal seperti itu harus kita sampaikan kepada Plt. Bupati bahwa hal-hal seperti itu perlu di dorong, itu baik. Kita berharap kedepan setelah penilaian standar kepatuhan ini maka implementasi dilapangan pelayanannya juga sesuai dengan standar pelayanan itu”, imbuhnya.(tedy)

Sumber

Comments are closed.