SUKADANA (Lampost.co)– Anggota satuan reskrim narkoba Polres Lampung Timur telah menangkap 3 warga desa Negarabatin, Jabung yang kedapatan memilik atau menggunakan barang haram jenis sabu, Selasa (22/5/2018).
“Pada hari Selasa tanggal 22 mei 2018,sekira pukul 07.00 wib,di rumah desa Negarabatin Kec Jabung, Lampung Timur anggota sat res narkoba telah melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku kepemilikan/kepenggunaan narkotika jenis sabu,” papar Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP /433 -A/V/PLD LPG/ sat res narkoba tanggal 22 Mei 2018. Adapun identitas tersangka yakni Is (44) warga Dusun I desa Negara Batin kecamatan Jabung, JS (35) warga desa Jabung, dan RHS (42) warga Melinting.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 timbangan elektrik, 4 korek api gas, 1 kotak kecil warna hitam, 2 plastik bening bekas pakai, 1 kotak cattonbud, beberapa plastik bening, seperangkat alat hisab jenis bong, 1 buah jarum, 5 buah pipa kaca pirek,” kata Taufan.
Comments are closed.