SUKADANA (Lampost.co) — Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lampung Timur akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya dana tambahan penghasilan mereka sudah bisa direalisasikan pembayarannya.
Realisasi pembayaran dana yang juga disebut sebagai dana tunjangan kinerja (Tukin) tersebut akan segera dibayarkan menyusul terbitnya Peraturan Bupati Lamtim No.04 tahun 2018 tentang pedoman pemberian tambahan pengahsilan PNS di lingkungan Pemkab Lamtim.
Sebelumnya diberitakan ribuan PNS di lingkungan Pemkab Lamtim harus bersabar menunggu karena dana tunjangan kinerja (Tukin) mereka terhitungan sejak Januari-April 2018 tak kunjung juga dibayarkan oleh Pemkab setempat.
Dana Tukin tersebut tak kunjung dibayar karena peraturan bupati (Perbup) tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemkab Lamtim sedang dikonsultasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya setelah bersabar selama lebih dari empat bulan ribuan PNS di lingkungan Pemkab Lamtim akhirnya bisa bernafas lega. Sebab Perbup tentang tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemkab Lamtim akhirnya terbit juga. Dengan terbitnya Perbup dimaksud maka dana tambahan penghasilan atau dana tukin yang mereka tunggu-tunggu selama empat bulan lebih sudah bisa direalisasikan pembayarannya.
“Karena terhitung sejak Januari-April 2018 dana tukin tersebut memang samasekali belum dibayarkan, maka realisasi pembayarannya akan dirapel atau dibayarkan empat bulan sekaligus,” ujar Sekdakab Lamtim Syahruddin Putera, Kamis (17/5/2018) kepada lampost.co.
Comments are closed.