Pemkab Lamtim Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan

SUKADANA (Lampost.co) — Pemkab Lampung Timur selama bulan Ramadan, mengatur ulang jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Perubahan jam kerja ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) No.336 tahun 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan.

Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian, pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Lamtim, Sis Dwiyanto, mengatakan perubahan jam kerja pada bulan Ramadan selain untuk menghormati para ASN yang melaksanakan ibadah puasa juga untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa.

“Untuk perubahan atau penyesuaian jam kerja, tidak bisa dilakukan sembarangan tetapi harus ada ketentuannya atau berdasarkan aturan,” ujarnya kepada lampost.co, Rabu (16/5/2018).

Menurutnya, perubahan jam kerja selama bulan Ramadan, yakni Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 8.00 – 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30, sementara untuk Jumat jam kerja mulai pukul 8.00 – 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.

“Sedangkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 8.00 – 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sementara untuk hari Jumat jam kerja mulai pukul 8.00 – 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30,” tambahnya.

Sumber

Comments are closed.