DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Pasirsakti

SUKADANA (Lampost.co)– Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba akhirnya di tangkap oleh satuan reskrim narkoba Polres Lamtim di kecamatan Pasirsakti Lamtim, Minggu (13/5/2018).

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari sekira pukul 01.00 wib, di rumah area tambak desa Semarangbaru Kecamatan Pasirsakti, Lamtim oleh anggota satuan reskrim Narkoba dipimpin kasat narkoba terhadap Rusli, pelaku kepemilikan/kepenggunaan narkotika jenis shabu.

Dasar penangkapan yakni LP /391 -A/V/PLD LPG/ sat res narkoba,tanggal 12 mei 2018.

“Tersangka atas nama Rusli, (38), alamat Dusun I Desa Negeri Agung kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lamtim. Barang bukti (BB) yang di amankan yakno 4 (empat) bungkus plastik bening bekas pakai yg masih terdapat sisa2 narkotika jenis shabu shabu, 2 (dua) buah pipa kaca bekas pakai /pirek, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah kunci leter T, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau kecil bergagang kayu warna coklat panjang krng lebih 17cm dan 1 (satu) buah tutup botol yang sudah diberi lubang,” jelas kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro.

Menurut Taufan, tersangka saat ditangkap sedang berada di dalam rumah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka di keranjang tempat baju dalam kamar. “Tersangka merupakan DPO kasus narkoba,” ucapnya.

Sumber

Comments are closed.