SUKADANA (Lampost.co)–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menyatakan dalam pelanggaran tindak pidana pemilu tidak ada sanksi hukuman, Selasa (8/5/2018).
Ketua Panwaslu Lamtim, Lailatul Khoiriyah, mengatakan ketiga pelaku yang menyebarkan selebaran berisi kampanye hitam (black campain) telah dilepaskan oleh Panwaslu Lamtim, dan saat ini sedang dilakukan klarifikasi.
“Masih dalam proses klarifikasi, belum bisa kita putuskan, nanti kalau sudah 5 hari penangan baru ada putusan,” papar Leli sapaan akrab ketua Panwaslu Lamtim tersebut. Leli mengatakan dalam aturan pemilu itu sendiri ketika terjadi pelanggaran tindak pidana Pemilu tidak dapat dilakukan penahanan, sebab tidak ada dasar hukumnya.
“Ya karena diaturan penanganan pelanggaran pidana pemilu di Gakkumdu tidak ada penahanan,” urai Leli.
Menurutnya, ketiga pelaku itu yakni Isnan Subkhi, warga Brajaasri kecamatan way Jepara yang kedua Riandes Priantara (Mahasiswa) warga Adirejo kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur; dan yang ketiga Framdika Firmanda (Mahasiswa) warga Jalan Seluang Yoso Dadi kecamatan Metro Timur kota Metro.
“Mereka bertiga melakukan Penyebaran berita tidak baik kepada calon gubernur, kaitan MRF telah diduga melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadap SM warga Lampung,” jelas Leli.
Comments are closed.