SUKADANA (Lampost.co) — Kabupaten Lampung mendapatkan bantuan sebanyak 5.000 dosis vaksin anti rabies dari Pemerintah Provinsi Lampung. Ke 5.000 dosis vaksin anti rabies itu selanjutnya akan digunakan untuk memvaksin hewan penular rabies (HPR) pada sejumlah kecamatan yang diprioritaskan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim, Himawan Santosa, Selasa (8/5/2018) kepada Lampost.co menjelaskan, penyakit rabies merupakan jenis penyakit yang ditularkan melalui gigitan atau cakaran oleh hewan penular rabies (HPR) seperti, anjing, kucing, atau kera, yang terjangkit penyakit tersebut. Penyakit rabies tergolong sangat berbahaya, sebab jika manusia yang tertular penyakit itu tidak segera mendapat penanganan atau diobati secara serius, maka dapat menyebabkan kematian.
Kabupaten Lamtim sendiri lanjut Himawan, sampai sejauh ini dikenal sebagai salah satu daerah merah penyebaran penyakit rabies di Provinsi Lampung. Disebut sebagai daerah merah karena populasi HPR terutama anjing di Lamtim memang cukup banyak. Kemudian kasus gigitan atau penularan penyakit rabies baik yang dilaporkan atau tidak dilaporkan juga dipastikan selalu ada setiap tahun. Bahkan terhitung sejak Januari hingga April 2018 ini saja tak kurang dari tiga kasus gigitan gigitan anjing baik suspect maupun positif rabies.
Terakhir tercatat anjing positif mengidap penyakit rabie menggigit seorang bocah berusia 8 tahun, Igusti Made Roby Arista, warga Desa Rejo Binangun, Kecamatan Raman Utara, pada 5 April 2018 lalu.
Menyikapi hal itu ujar Himawan, maka pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim menilai bahwa vaksinasi anti rabies terhadap HPR di Lamtim perlu segera dilakukan. Namun karena stok vaksin anti rabies tidak tersedia, maka Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim kemudian mengajukan permintaan bantuan ke Pemerintah Provinsi Lampung. Oleh Pemprov Lampung permintaan itu selanjutnya dikabulkan dengan memberikan bantuan sebanyak 5000 dosis vaksin anti rabies beberapa waktu lalu.
Comments are closed.