Sebar Selebaran Kebencian Terhadap Paslon, 3 Orang Diamankan di Lamtim

SUKADANA (Lampost.co)–Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan tiga orang yang membawa selebaran berisikan ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) gubernur Lampung, Senin (7/5/2018).

Kapolres Lamtim, AKBP Taufan Dirgantoro, mengatakan kejadian tersebut bukan penangkapan ataupun OTT, melainkan pengamanan kendaraan dan 3 orang yang membawa selebaran berkaitan dengan salah satu pasangan calon gubernur Lampung. “Saya juga tidak tau apa itu isi selebarannya namun ada kaitannya dengan salah satu paslon, dan Polres Lamtim tidak pernah menangkap tapi mengamankan, saat ini mereka sudah ditangani Panwaslu Kabupaten Lamtim karena ini kaitanya dengan salah satu paslon,” terang AKBP Taufan.

Menurutnya, penegakan hukum pidana murni belum bisa diterapkan seperti pencemaran nama baik, tentunya paslon yang terkait paham tentang hal ini, sebab ini ada kaitannya dengan pasangan calon gubernur Lampung, maka diberlakukan lex spesialis yakni undang-undang pemilu, sebagaimana diketahui apabila terbukti sanksinya terdiri dari dua jenis, yang pertama sanksi administrasi dan yang kedua tindak pidana pemilu dalam hal ini barulah kepolisian sebagai penyidiknya.

“Nanti Panwaslu kabupaten yang memproses apakah masuk ke ranah administrasi atau keranah tindak pidana pemilu, jika panwaslu menyatakan hal itu ke ranah tindak pidana pemilu tentunya Polres Lamtim akan menindak lanjuti sebab Polres Lamtim sebagai penyidiknya. Kita tunggu selama 14 hari kedepan,” kata Taufan.

Ketiga pelaku itu yakni IS, warga Brajaasri, Way Jepara dengan status pekerjaan wartawan, RP (mahasiswa) warga Pekalongan,Lampung Timur, dan Framdika Firmanda (mahasiswa) warga Metro.

Uslih, Panwaslu kabupaten bagian Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan AntarLembaga, menyatakan Polres Lamtim mengamankan 3 orang yang membawa selebaran berkaitan dengan paslon gubernur Lampung pada pukul 11.00 WIB setelah menerima informasi dari Panwascam Matarambaru.

“Kita informasikan ke Polres, dan langsung menyiagakan kanit sehingga tertangkaplah ketiga pelaku penyebaran ujian kebencian atau kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon nomor urut 1 Ridho Ficardo yang berisi pelecehan seksual dengan gambar SM,” tegasnya.

Kejadian tersebut berlangsung di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung, berdekatan dengan kampanye paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik. “Lalu polisi mengembangkan info tersebut dan pihak Polres Lamtim mencurigai mobil di pasar Sari, Matarambaru,” paparnya.

Lalu anggota Polres Lamtim mengamankan 3 pelaku ujaran kebencian memakai mobil Avanza warna silver plat BE 2653 CT yang di dalamnya terdapat selebaran ujaran kebencian tentang salah satu paslon gubernur Lampung di dalam kardus.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Lamtim, Musannif Effendi Yusnida, mengatakan kejadian ini harus benar-benar menjadi perhatian dari Panwaslu kabupaten, agar kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali. “Kami mendesak panwaslu memproses pelanggaran pemilunya agar diproses hukum untuk memberikan efek jera, entah dengan maksud dan tujuan apa mereka melakukan hal tercela macam itu,” terang Musanif.

Menurut fendi, Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tegas menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu wajib melewati Sentra Gakkumdu.

Sumber

Comments are closed.