Simpan Bong Di Warung, Warga Lampung Timur, Dibawa Kekantor Polisi

LAMPUNG1.COM, Diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika, seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai, berinisial SI (41), hanya pasrah dibawa ke Mapolres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasubag Humas AKP Faisal, pada Minggu (22/4), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas Kepolisian gabungan (Tim Badak) Polres Lampung Timur, menggelar kegiatan patroli, dan menerima laporan terkait dugaan terjadinya aksi pungutan liar (Pungli).

Polisi langsung menindaklanjuti, dan berhasil mengamankan tersangka, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di warung tersangka, Petugas justru menemukan Plastik yang diduga bekas Narkoba jenis Sabu-sabu, dan 1 Set Alat Hisap (Bong), sehingga yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur.

“Saat ini Petugas Sat-Res Narkoba Polres Lampung Timur, masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus tersebut”, jelasnya. (Eko Arif)

Sumber

Comments are closed.