LAMPUNG1.COM, Jajaran Kepolisian mengambil langkah cepat,menyikapi dugaan adanya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Raman Utara AKP Rahadi, pada Minggu (22/4), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AS (41) warga Kecamatan Sukadana.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, aksi KDRT tersebut menimpa YK (33) dan LS (18) warga Kecamatan Raman Utara, yang merupakan Istri dan Anak tersangka.
“Tersangka yang sedang dalam proses perceraian dengan istrinya, diduga mengancam serta melakukan tindakan kekerasan fisik, dengan cara memukuli istri dan anaknya, hingga mengalami memar-memar”, terangnya.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait kejadian tersebut, langsung mengambil tindakan, dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Raman Utara. (Eko Arif)
Comments are closed.