PWI – IWO Lamtim Minta Polisi Usut Pengancam Wartawan LTV

Saibumi.com, Sukadana – Seseorang wartawan Lamungtelevisi.com (LTV) mendapat ancaman dari seseorang yang tidak dikenal melalui pesan berantai di WhatsApp, PWI Lampung Timur dan IWO Lampung Timur minta polisi mengusut kasus tersebut.

Ancaman ini ditujukan kepada sang jurnalis bernama Beni Alif Syuhada. Bahkan, si pengancam pun mengetahui rumah wartawan dan mengumbar foto keluarganya. Benni pun resah dengan ancaman yang menghantui dirinya. Persoalan ini pun telah didengar oleh pengurus PWI dan IWO Lampung Timur.

Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Y mengatakan, UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebenarnya telah menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Undang-Undang ini juga dengan tegas menolak sejumlah ancaman eksternal terhadap kebebasan pers, khususnya Penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2); selanjutnya Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3).”

“Kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, menurut Pasal 18 ayat (1) dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata dia kepada wartawan, Jumat 20 April 2018.

Terpisah Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur Edi Arsadad juga menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa sang jurnalis.

“Intimidasi kepada wartawan adalah bentuk ancaman yang serius kepada kebebasan pers. Untuk itu saya meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini walaupun baru dilaporkan secara lisan, laporan resmi akan kita layangkan secepatnya bersamaaan dengan penyerahan barang bukti,” kata dia.

Dia sudah meminta kepada wartawan yang bersangkutan untuk mengumpulkan bukti ancaman tersebut.
“Kami Ikatan Wartawan Online Lampung Timur akan mendampingi dan mengawal korban melakukan pelaporan secara resmi ke kepolisian,” ungkapnya. (*)

Sumber

Comments are closed.