Remaja Di Lampung Timur Cabuli Anak Di Bawah Umur

LAMPUNG1.COM, Team TEKAB 308 Polsek Sukadana, membekuk seorang remaja di Lampung Timur, yang diduga melarikan, serta mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto melalui Kapolsek Sukadana KOMPOL Abdul Mutalib, pada Rabu (28/3), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah ED (27) warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur

Tersangka diduga membawa lari sekaligus mencabuli Bunga (17) bukan nama KTP, yang merupakan warga Kecamatan Sukadana, sejak tanggal 20 Maret 2018 lalu.

“Selama sekitar 7 hari, tersangka diduga telah mencabuli korban hingga 5 kali”, terangnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan dari pihak keluarga korban, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus menangkap tersangka tanpa perlawanan. (Eko Arif)

Sumber

Comments are closed.