Saibumi.com, Jabung – Persoalan sengketa tanah antara warga Desa Negarabatin Kecamatan Jabung Lampung Timur dengan PT Austasia Stockfeed berlanjut, warga yang mengklaim lahan sengketa luas 188 hektare mempersilahkan persoalan itu dibawa ke pengadilan.
PT Austasia Stockfeed telah merugi ratusan juta rupiah pasca pengerusakan bagian depan kantor, pos satpam, satu mobil, dan dua motor dibakar oleh massa pada Sabtu, 17 Maret 2018 malam menuntut pemulangan Kades Negarabatin Mansyur Syah yang sebelumnya berada di Polres Lamtim atas dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah (SKT).
Kades Negarabatin Mansyur Syah menceritakan dengan singkat kronologis kasus tersebut, ia mengatakan pada sore hari sebelum massa mengamuk, dia diminta menghadap ke Polres Lamtim pada pukul 16.00 WIB, Sabtu, 17 Maret 2018.
“Setiba di Wayjepara kami makan dan salat magrib. Di sana saya mulai curiga karena ada petugas yang meminta saya menandatangani surat penahanan,” kata dia kepada awak media, Selasa 20 Maret 2018.
Dia melanjutkan, malam harinya saat Mansyur Syah hendak diperiksa di Polres Lamtim ada seorang anggota Polsek Jabung minta agar menelepon warga bahwa dirinya sudah pulang.
“Saya sudah minta pulang untuk menenangkan warga, tetapi seorang anggota mengatakan kepada dirinya tetap ditahan atas perintah seorang jenderal. Setelah melihat api, di situlah Kapolres mengatakan walau copot jabatan saya, kita bawa pulang. Setiba di desa, saya minta warga membubarkan diri,” bebernya.
Mansyur Syah melanjutkan, dirinya ditahan berawal dari konsultan yang tanpa permisi ke desa melakukan pengukuran lahan. Setelah itu rapat di pemda dengan beberapa dinas, BPN, dan instansi lain.
“Dari situlah saya disuruh buat SKT. Namun ada wanita bernama Nuraini mendesak segera menyelesaikan SKT, tetapi saya tidak bisa karena lahan tersebut sedang sengketa keluarga,” ungkapnya.
Sementara, Raden Sampurna Jaya M Nur selaku tokoh penyeimbang adat menyatakan, tanah yang menjadi sengketa adalah warisan leluhur dan dikelola secara turun temurun.
Kalau memang perusahaan mengklaim memiliki bukti sah kepemilikan silahkan melakukan upaya hukum ke pengadilan. “Kami memang tidak memiliki seterfikat atas tanah itu. Namun kami sudah menggarap jauh sebelum perusahaan itu ada,” jelasnya.
Menurutnya, sejarah penjualan tanah milik warga dikatakannya terjadi pada tahun 1992 , tanah yang disengketakan itu dibeli oleh PT Tipindo seluas 300 hektare. Hasil dari pengukuran BPN saat itu seluas 237,18 hektare.
“Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang pada tahun 1993 tanah yang diukur menggelembung menjadi 425 hektare, dan berarti 188 hektars ini fiktif. Aneh lagi ada tiga orang yang tercatat sebagai penjual lahan itu. Ketiganya bukan juga warga sini,” ungkapnya.
Plt Tugas Bupati Lamtim Zaiful Bokhari menyatakan, pemkab akan membantu memperjelas status kepemilikam tanah yang disengketakan tersebut. Zaiful juga mengutarakan konflik antara warga Negarabatin dengan PT Austasia Stockfeed diakuinya terjadi karena saling klaim kepemilikan tanah.
“Warga mengklaim tanah yang diklaim oleh PT Austasi Stockfeed sebagai tanah Hak Guna usaha (HGU) adalah tanah mereka. Pelepasan tanah HGU oleh negara ke perusahaan pada waktu itu diketahui Pemkab Lampung Tengah,” kata dia pada Kamis 22 Maret 2018.
Meski demikian, pijaknya tengah mempelelajari masalah tersebut dengan membentuk tim panita penyelesaian sengketa tanah yang diketuai Tarmizi, Asisten 1 Bidang Pemerintahan. Tim panitia penyelesaian sengketa tanah ini nantinya juga yang akan membantu menyelesaikan dan memediadi masyarakat Negara Batin dengan PT Austasia Stockfeed untuk bisa bermusyawarah dan mencari solusi penyelesaian sengketa tanah tersebut.
“Terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kades Negarabatin Mansyur Syah yang dklaim diatas tanah HGU PT Austasia Stockfeed, SKT tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh kades,” ungkapnya. (*)
Comments are closed.