Polsek Pekalongan Ringkus Pengguna Sabu

SUKADANA (lampost.co) : Tekab 308 Polsek Pekalongan, Lampung Timur pada Sabtu (17/3/2018) meringkus YU (29) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Lamtim, Akbp Yudi Chandra Erlianto melalui Kapolsek Pekalongan Akp Inderi menjelaskan, YU diringkus bermula ketika petugas mendapatkan informasi masyarakat yang menyebutkan terduga pelaku kerap menggunakan narkoba dan cukup meresahkan masyarakat.

Berbekal informasi itu lanjut Inderi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mendatangi rumah pelaku serta melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan itu ternyata petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu.

“Barang bukti itu ditemukan petugas dalam bungkus rokok yang disimpan terduga pelaku. Usai melakukan penggeledahan tersebut petugas kemudian langsung meringkus dan menggelandangnya ke Mapolsek Pekalongan,” ujarnya Minggu, (18/3/2018).

Sumber

Comments are closed.