Disdukcapil Lampung Timur Verifikasi 47.000 Pemilih untuk Pilgub

Saibumi.com, Sukadana – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Timur memverifikasi 47.000 warga.

Verifikasi ini dilakukan karena pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) terdapat puluhan ribu data pemilih yang tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan identitas sementara.

“Terkait hal ini KPU menyerahkan ke Disdukcapil, mengingat adanya surat edaran Mendagri agar diverifikasi. Apakah data itu masuk dalam data server Lamtim atau tidak,” kata Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan Indra Gandi kepada Saibumi, Jumat, 16 Maret 2018.

Sebelum verifikasi, kata dia, ternyata ada beberapa kendala. Di antaranya, NIK yang dimasukkan petugas KPU tidak sampai 16 digit, dan kesalahan NIK. Atas kendala itu, pihaknya telah memverifikasi 47.000 warga. Ternyata data mereka ada di server Disdukcapil Lamtim.

“Selagi data ada si server Lamtim bisa memilih, selanjutnya data akan dimasukkan ke daftar pemilih tetap. Kami sudah koordinasi ke pemerintah daerah untuk dilakukan penyerahan data tersebut ke KPU,” ujarnya.

Pemilih yang baru memiliki KTP elektronik atau surat keterangan identitas sementara, diimbau kepada camat untuk segera melaporkan pemilih baru kepada PPK agar dimasukkan daftar pemilih tetap. (*)

Sumber

Comments are closed.