Saibumi.com, Bandar Sribhawono – Persoalan lapak singkong di sekitaran Jalan Ir. Sutami, Dusun 26 Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur menemui titik terang. Lapak singkong yang sudah lama berdiri itu terbukti belum memiliki izin lingkungan.
Kades Bandar Agung, Kamidi mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Ratno, pengelola lapak singkong, sekaligus melakukan mediasi dengan warga.
“Semalam sudah ada yang dimusyawarahkan, insya Allah nanti sore sudah ada titik temu antara pengusaha dan warga,” kata dia saat dihubungi Saibumi.com, Rabu, 7 Januari 2018.
Menurutnya, pengelola lapak singkong saat ini memang pernah meminta izin, tetapi buktinya belum ada. Berbeda dengan Yuwono, pengelola sebelumnya yang menunjukkan loyalitas kepada warga.
“Sejak pergantian pengelola yang sekarang ini belum ada permohonan izin lingkungan, makanya dari lingkungan menghendaki, pengelola akan menuruti aturan lingkungan,” ujarnya.
Pihak desa sendiri memperbolehkan pengusaha membuka lapak singkong asalkan peduli lingkungan. Terlebih, dapat memberikan tunjangan kepada tenaga kerja pada hari raya.
“Atas persoalan itu, kami mau buat perdes terkait lapak, supaya kami punya aset dan pendapatan, selama ini kan tidak ada kepeduliannya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga setempat geram dengan bau busuk yang ditimbulkan dari lapak singkong tersebut, terlebih lagi, pihak pengelola seperti acuh terhadap lingkungan. (*)
Comments are closed.