Seorang Sindikat Pencuri Mobil Dibekuk Polisi

Saibumi.com, Sekampungudik – Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang tersangka pencurian mobil. Aparat gabungan yang berasal dari Polsek Sekampungudik dan Polsek Margasekampung Lampung Timur itu mengamankan IM (23), warga Muara Dua Sumatera Selatan, Sabtu, 3 Maret 2018.

Kapolsek Sekampungudik Iptu Abadi mengatakan, tersangka menjalankan aksinya tidak sendiri, melainkan bersama rekannya yang merupakan sindikat pencurian mobil.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, para pelaku mencuri mobil pick up milik Marjuki Rismanto di Purwosari Kecamatan Margasekampung.

“Setelah kejadian, korban ditemani warga melapor ke polisi. Anggota kami melakukan pengejaran sebagian mencegatnya,” kata dia.

Tersangka IM yang saat itu mengendarai motor matic ditangkap usai diberhentikan anggota. Sementara, rekan pelaku lain melarikan diri membawa hasil curian.

“Saat diperiksa, tersangka ini mengakui bahwa sindikat merekalah yang juga melakukan pencurian mobil pick up milik M. Romli di Desa Bauh Gunungsari pada 15 Februari 2018 yang lalu,” ungkapnya. (*)

Sumber

Comments are closed.